Usut Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Kejagung Periksa Empat Anggota Verifikator Kemendag

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 15 April 2022 | 11:09 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana/net
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana/net

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan kepada empat anggota verifikator pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai saksi penyidikan dugaan kasus korupsi dalam fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022.

"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya," kata kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, melalui keterangan tertulis yang diterima, Jumat (15/4)

Ketut menjelaskan, adapun keempat orang saksi yang diperiksa tim penyidik I, EJ, FO dan S.

Pemeriksaan saksi, lanjut Ketut, dilakukan tim penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan pada kasus dugaan korupsi dimaksud.

Penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print: 13/F.2/Fd.1/03/2022 tertanggal 14 Maret 2022.

Diketahui, kasus ini bermula ketika pemerintah melakukan pembatasan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dengan menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 129 Tahun 2022 tertanggal 10 Februari 2022 setelah terjadi kelangkaan minyak goreng.

Kebijakan itu kemudian mewajibkan eksportir CPO melakukan distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) dengan melampirkan bukti kontrak distributor sampai faktur pajak guna menunjuk beberapa perusahaan yang akan diberi fasilitas ekspor minyak goreng pada 2021-2022.

Ketut mengungkapkan, dalam perkembangannya, ada dugaan beberapa perusahaan yang diberi fasilitas ekspor minyak goreng tersebut menyalahgunakan dan tidak melaksanakan persyaratan sebagaimana yang ditentukan.

Persyaratan itu antara lain besaran jumlah yang difasilitasi kebutuhan dalam negeri sebesar 20 persen menjadi 30 persen. Akibat perbuatan itulah, diduga ada potensi yang menimbulkan kerugian dan perekonomian negara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI