RDP Antara Komisi II DPR RI dengan DKPP
Jakarta, sinpo.id - Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hari Senin ini menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai peraturan kode etik penyelenggaraan pemilu. Selain kode etik, RDP juga membahas peraturan tata cara persidangan di DKPP yang menjadi perbincangan publik karena ketidakjelasan kode etik tersebut.
Pada hari Rabu kemarin(6/9), Ketua DKPP Harjono telah menyerahkan draf peraturan kode etik dan persidangan di DKPP, untuk melanjutkan pembahasan yang akan disahkan setelah disetujui oleh Komisi II DPR RI.
Peraturan kode etik penyelenggaraan pemilu yang disusun DKPP berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain DPR, draf kode etik juga dikirim kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pembahasan kode etik penyelenggaraan pemilu tidak banyak mengalami perubahan. Tetapi draf yang diajukan adalah penyempurnaan dari peraturan kode etik sebelumnya. Target dalam RDP ini yaitu, profesionalitas dan integritas penyelenggaraan pemilu yang menjadi fokus besar DKPP.
Dalam pembukaan rapat membacakan penegasan poin-poin penting yang berkaitan dengan integritas dan profesionalitas bagi para penyelenggara pemilu. Penyelenggara pemilu harus independen, artinya hanya melaksanakan pemilu berjalan dengan lancar. Ini juga tidak banyak berubah.

