Kerap Bikin Konten Pornografi, Siskaeee Mengaku Menyesal
SinPo.id - Fransiska Candra atau FCN alias Siskaeee (23), terdakwa kasus pornografi dan UU ITE disebut menyesali perbuatannya sehingga memutuskan untuk tak mengajukan saksi meringankan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Wates, Kulon Progo.
Kuasa Hukum Siskaeee Afank Reza Fahruddin menuturkan, keputusan tidak menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge) pada persidangan Senin (11/4) lalu adalah permintaan dari kliennya.
"Dari pihak terdakwa juga sudah menyesal telah melakukan hal tersebut. Untuk itu kami memilih tidak mengajukan saksi (meringankan)," ujar Afank dikonfirmasi, Kamis (14/4).
Lagipula, lanjutnya, pengajuan saksi meringankan atau menguntungkan oleh terdakwa ini memang tak wajib. Lebih jauh, menurut Afank, kliennya kini masih ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul. Kondisinya, diklaim baik.
"Saat ini klien saya lebih sering melakukan olahraga di lapas untuk mengalihkan energi menjadi lebih positif," pungkas Afank.
Fransiska Candra (23) atau FCN alias Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi usai kasus video viral aksi pamer payudara dan kemaluan di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo, DI Yogyakarta.
Siskaeee ditangkap oleh tim gabungan dari Polda Jabar, Polrestabes Bandung, Polda DIY, dan Polres Kulon Progo di Stasiun Bandung pada 4 Desember 2021. Setelahnya, ia dibawa ke Yogyakarta untuk diperiksa intensif oleh penyidik Ditreskrimsus Polda DIY.
Polisi menyita hard disk berisi foto dan video dengan total ukuran file mencapai 600 gigabyte. Selain itu, handphone yang dipakai untuk menyimpan 2 ribuan file foto dan 3 ribuan video berkapasitas lebih dari 150 gigabyte turut disita.
Sejumlah barang yang digunakan Siskaeee untuk memproduksi konten-konten vulgarnya juga disita. Mulai dari pecut, rambut palsu, dan kostum, lampu cincin, kamera mirrorless, handphone, serta laptop.
Dari konten pornografi yang dibuat dan diunggah ke paltform OnlyFans, perempuan kelahiran Sidoarjo, Jawa Timur itu mampu meraup keuntungan Rp15 juta hingga Rp20 juta dari konten yang ia unggah ke platform OnlyFans.
Polda DIY mencatat pendapatan bersih Siskaeee mencapai Rp1.749.511.009 dari konten pornografi yang ia unggah selama tahun 2020 sampai 2021. Dari pemeriksaan polisi, Siskaeee sudah membuat konten pornografi sejak 2017.
Oleh kepolisian, Siskaeee dijerat UU Pornografi dengan ancaman pidana pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp6 miliar. Selain itu, Siskaeee juga dikenakan Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda maksimal Rp1 miliar.