Gelapkan Uang COD Rp 4,7 Juta! Kurir Di Makassar Selamat Dari Jeratan Hukum

Laporan: Samsudin
Kamis, 14 April 2022 | 20:53 WIB
Kurir COD Makassar bebas dari jeratan hukum/dok.kejagung
Kurir COD Makassar bebas dari jeratan hukum/dok.kejagung

SinPo.id - Seorang pegawai perusahaan ekspedisi di Makassar, M Fajar (25) yang sebelumnya terjerat kasus penipuan dan penggelapan akhirnya bebas usai perkaranya dihentikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.

Fajar yang dijerat pasal 374 Subsidair pasal 372 KUHP itu dihentikan penuntutannya usai Kejaksaan Negeri Makassar mengajukan permohonan restoratif justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Awalnya M Fajar yang tidak lain adalah kurir perusahaan ekspedisi memang dilaporkan melakukan penggelapan uang pembayaran paket COD senilai Rp 4.744.760.

Kala itu, M Fajar tidak menyetor uang tersebut sehingga dia kemudian dilaporkan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keterangan tertulisnya mengatakan, kendati perbuatannya telah melanggar hukum dan merugikan perusahaan yang bersangkutan, namun kata Dia, yang patut dicermati adalah motif tersangka.

“Setelah dipastikan apa alasan atau motif pelaku yang ternyata karena terdesak kebutuhan keluarga, termasuk 2 anak dan istrinya. M Fajar lantas diusulkan untuk mendapatkan penghentian Penuntutan dengan Restorative Justice,” ujarnya, Kamis (14/4).

Beruntung lanjut Soetarmi, karena pelaku juga baru melakukan perbuatan melawan hukum itu satu kali. Dan ancaman Hukum juga tidak sampai 5 tahun. Maka kemudian Jampidum menyetujui permintaan restoratif justice M Fajar. Sehingga, kemudian M Fajar dibebaskan dari tuntutan hukum.

“Tingkat ketercelaan yang masih bisa ditoleransi, karena tersangka melakukan perbuatannya untuk membiayai kebutuhan keluarganya yang memiliki dua orang anak berusia satu tahun dan tiga tahun,” pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI