Kemenaker: Kewajiban Membayar THR Paling Lambat H-7 Sebelum Hari Raya

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 14 April 2022 | 19:33 WIB
THR wajib dibayarkan H-7 lebaran/ilustrasi
THR wajib dibayarkan H-7 lebaran/ilustrasi

SinPo.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) wajib diberikan oleh pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan. THR juga harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

"Pemerintah membuat kebijakan bahwa THR ini adalah pendapatan non-upah. Kewajiban itu timbul ada batasannya, H-7 itu terakhir harus dibayar," kata Koordinator Norma Pengupahan, Waktu Kerja Waktu Istirahat dan Jaminan Sosial Kemnaker Sri Astuti kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/4).

Sri mengatakan bahwa pembayaran THR lebih awal dari batas waktu minimal pemberian masih dapat dilakukan. Akantetapi, ketika pembayaran dilakukan terlambat maka terdapat konsekuensi seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sri memaparkan, dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa pengusaha yang terlambat membayar THR dapat dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerjanya.

"Kenapa ada pengenaan denda? Pemerintah berupaya bagaimana caranya supaya pengusaha patuh memberikan hak yang memang sudah diatur dalam peraturan perundangan," ungkapnya.

Sri menegaskan, untuk perusahaan yang sama sekali tidak memberikan THR, maka terdapat sanksi dimulai dari teguran tertulis yang diberikan oleh pengawas ketenagakerjaan hingga sanksi pembatasan kegiatan usaha.

"Jika masih tidak dilakukan maka dilanjutkan dengan pembatasan kegiatan berusaha, pembekuan kegiatan dan langkah terakhir adalah penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam SE itu, mengatur untuk pembayaran THR tahun ini harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Pengusaha wajib membayarkan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Pemberian THR 2022 sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, yaitu mempertimbangkan bahwa kebijakan pengendalian penyebaran COVID-19 dan tingginya cakupan vaksinasi telah memberikan dampak positif dalam normalisasi aktivitas masyarakat.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI