Terbukti Cabuli Mahasiswi! Oknum Dosen FKIP Unsri Divonis 6 Tahun Penjara
SinPo.id - Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan Universitas Sriwijaya Aditya Rol Asmi (34) divonis enam tahun pidana penjara dalam kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.
Vonis itu disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Palembang, yang diketahui hakim Fatimah, dalam sidang yang berlangsung Kamis, (14/4). Diketahui, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Aditya Rol Asmi sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel.
Dalam sidang ini, majelis hakim mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila sebagaimana diatur melanggar Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP tentang perbuatan asusila.
“Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya,” kata hakim, Kamis (14/4/2022).
Atas vonis tersebut JPU Kejati maupun terdakwa melalui kuasa hukumnya kompak langsung menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut
“Pikir-pikir yang mulia,” kata terdakwa melalui zoom.
"Karena kami menilai klien kami telah berterus terang dan jujur di persidangan, namun nyatanya itu tidak ada apresiasi dari majelis hakim untuk mengurangi pidana sebagaimana tuntutan JPU," ucapnya.
Untuk diketahui, pada Desember 2021 lalu Ditreskrimum Polda Sumsel resmi menetapkan oknum dosen Aditya Rol Azmi sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi, DR (22).
Dugaan tindak pidana asusila itu dilakukan terdakwa Aditya Rol Azmi, dengan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban yang kejadiannya berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir, pada Sabtu (25/9/2021).
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TPK) bersama korban pada Rabu (1/12/2021), penyidik mencatat ada beberapa perbuatan fisik yang dilakukan tersangka terhadap korban, seperti mencium dan meraba korban, namun tidak sampai berhubungan badan. Tersangka mengakui perbuatan dan mengamankan barang bukti pakaian korban.