KPK Telusuri Penerimaan Uang Untuk Eks Bupati Buru Selatan Lewat Komisaris PT MUK

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 14 April 2022 | 14:08 WIB
KPK periksa saksi kasus suap eks Bupati Buru Selatan/SinPo.id
KPK periksa saksi kasus suap eks Bupati Buru Selatan/SinPo.id

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri adanya aliran sejumlah uang untuk tersangka mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) terkait kasus dugaan suap proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011-2016.

Pendalaman dilakukan tim penyidik melalui pemeriksaan Allen Waplau selaku Komisaris PT Mutu Utama Konstruksi (MUK) sebagai saksi, Rabu (13/4) di Gedung KPK Jakarta.

"Didalami terkait aliran sejumlah uang untuk tersangka TSS," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (14/4).

Ali menjelaskan, tim penyidik juga mendalami Allen Waplau soal beberapa proyek yang dimenangkan dan dikerjakan oleh perusahaannya di Pemerintah kabupaten Buru Selatan.

Pada Rabu (26/1), KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan tahun 2011-2016.

Mereka adalah Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) mantan Bupati Buru Selatan dan Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta sebagai penerima suap serta Ivana Kwelju (IK) sebagai pemberi suap.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Tagop yang menjabat Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021 diduga memberikan perhatian lebih untuk berbagai proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Buru Selatan, bahkan sejak awal menjabat.

Tagop diduga telah menerima fee sedikitnya sekira Rp10 miliar dari beberapa rekanan yang mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan. Ia diduga menerima fee sebesar Rp10 miliar melalui Johny Rynhard. Uang sebesar Rp10 miliar itu, salah satunya berasal dari tersangka Ivana Kwelju.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tim KPK, uang sebesar Rp10 miliar itu diduga telah dialihkan oleh Tagop ke sejumlah aset. Tagop diduga mencuci uangnya sejumlah Rp10 miliar dengan membeli aset atas nama orang lain. Hal itu dilakukan Tagop agar aset hasil korupsinya tidak diketahui KPK.

Sebagai pemberi suap, Ivana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Sementara itu Tagop dan Johny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan/atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI