KPK Periksa Eks Bupati Langkat Ngogesa Sitepu Terkait Kasus Suap Terbit Rencana

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 14 April 2022 | 11:58 WIB
Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin/SinPo.id
Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin/SinPo.id

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa manatan Bupati Langkat Ngogesa Sitepu dalam penyidikan kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat di Sumatera Utara.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan Ngogesa diperiksa tim penyidik sebagai saksi untuk tersangka Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (TRP). 

"Hari ini, pemeriksaan saksi kasus suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara untuk tersangka TRP," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (14/4).

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya, yaitu Akhmad Zuhri Addin selaku kontraktor, pegawai Bank Sumut Cabang Stabat, Laila Subank, dan Lina sebagai Direktur Utama PT Sinar Sawit Perkasa.

"Pemeriksaan dilakukan di Satuan Brimob Polda Sumut, Medan, Sumut," ujar Ali.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam tersangka, sebagai pemberi suap yaitu Muara Perangin Angin (MR) dari pihak swasta/kontraktor.

Sedangkan sebagai penerima yaitu Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit, dan tiga pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS).

Dalam konstruksi perkara, Terbit diduga melakukan pengaturan proyek bersama Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA yang merupakan kakak kandungnya terkait pelaksanaan paket pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan, Kabupaten Langkat.

Terbit melalui Iskandar meminta besaran fee sebanyak 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan dengan tahapan lelang. Sementara itu, untuk paket penunjukan langsung, Terbit meminta fee sebesar 16,5 persen dari nilai proyek.

Salah satu rekanan yang dipilih untuk dimenangi dalam mengerjakan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat adalah Muara Perangin-angin. Tersangka MR (Muara Perangin-angin) menggunakan beberapa bendera perusahaan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp 4,3 miliar.

KPK menjerat Muara selaku pemberi suap dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi  sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI