KPK Cecar Dua Hakim Soal Aliran Uang Dari Tersangka Itong Isnaeni Ke Beberapa Pihak

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 14 April 2022 | 10:54 WIB
KPK periksa dua hakim kasus suap Itong Isnaeni Hidayat/SinPo.id
KPK periksa dua hakim kasus suap Itong Isnaeni Hidayat/SinPo.id

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar dua Hakim yang diperiksa sebagai saksi yaitu Dede Suryaman dan R Moh Fadjarisman mengenai dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka Itong Isnaeni Hidayat (IIH) ke beberapa pihak.

Pada Rabu (13/4) telah memeriksa keduanya dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan aliran penerimaan uang oleh tersangka IIH dan juga dikonfirmasi lebih lanjut mengenai dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka IIH ke beberapa pihak terkait," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (14/4).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Itong Isnaeni Hidayat selaku Hakim PN Surabaya bersama Panitera Pengganti PN Surabaya nonaktif, Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima suap. Kemudian  pengacara sekaligus kuasa hukum dari PT Soyu Giri Primedika (SGP), Hendro Kasiono (HK) sebagai tersangka pemberi suap. 

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Hidayat selaku hakim tunggal PN Surabaya menyidangkan perkara permohonan pembubaran PT SGP yang diwakili Kasiono sebagai kuasa hukum perusahaan itu.

KPK menjelaskan Itong Isnaeni selaku hakim tunggal PN Surabaya sedang menyidangkan perkara permohonan soal pembubaran PT SGP.  Adapun yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah HK, di mana diduga ada kesepakatan antara HK dengan perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim yang menangani perkara tersebut.

KPK menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung. Sebagai langkah awal, HK menemui HD dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan HK.

KPK menjerat Hendro Kasiono sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Sementara Itong dan Hamdan sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI