Mangkir Pemeriksaan! KPK Panggil Ulang Dirut Telkomsel Terkait Kasus Suap Bupati PPU Nonaktif

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 13 April 2022 | 15:55 WIB
Bupati PPU Abdul Gafur Masud/net
Bupati PPU Abdul Gafur Masud/net

SinPo.id - Direktur utama (Dirut) PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) Hendri Mulya Syam tidak hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemeriksananya sebagai saksi untuk tersangka Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan selain Hendri, tiga saksi lainnya juga mangkir dari pemeriksaa tim penyidik, yaitu Direktur Utama PT Protelindo Ferdinandus Aming Santoso, Direktur Kaltim Naga 99 Setho Bimadji, dan Plt Kasatpol PP Kabupaten PPU Muchtar.

"Para saksi tidak hadir dan mengonfirmasi pada tim penyidik untuk penjadwalan ulang kembali," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/4).

Keempat saksi yang mangkir tersebut sebelumnya diagendakan diperiksa tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (12/4).

Dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur itu KPK juga memeriksa dua saksi lainnya untuk tersangka Abdul Gafur dan kawan-kawan.

Diantaranya yaitu Durajat selaku ASN/Kepala Bagian Perekonomian pada Sekretariat Daerah Kabupaten PPU/Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten PPU/Dewan Pengawas Perumda Penajam Benua Taka Energi dan Herry Nurdiansyah sebagai PNS.

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka AGM dan pihak terkait lainnya dari penerbitan berbagai izin usaha di Kabupaten PPU," ujarnya.

Selain itu, tim penyidik juga memeriksa satu saksi lain yaitu Yora selaku karyawan PT Prima Surya Silica dan didalami terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Salah satu izinnya mesti ditandatangani oleh tersangka AGM," pungkasnya.

Abdul Gafur dijerat KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 12 Februari 2022. Kemudian dia tetapkan sebagai tersangka suap proyek infrastruktur dan perizinan bersama lima orang lainnya. Sebagai pemberi yaitu Ahmad Zuhdi dari pihak swasta.

Sedangkan sebagai penerima selain Abdul Gafur yaitu Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI