KPK Periksa Dua Hakim Kasus Suap Pengurusan Perkara PN Surabaya

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 13 April 2022 | 13:34 WIB
KPK dalam kasus suap pengurusan perkara PN Surabaya/SinPo.id
KPK dalam kasus suap pengurusan perkara PN Surabaya/SinPo.id

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyidikan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.

Tim penyidik lembaga antirasuah memeriksa dua saksi yang berprofesi sebagai Hakim untuk tersangka Hakim PN Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat (IIH).

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur untuk tersangka IIH," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertilis di Jakarta, Rabu (13/4).

Ali mengungkapkan, kedua hakim yang diperiksa tim penyidik KPK yaitu masing-masing Dede Suryaman dan R Moh Fadjarisman.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Itong (IIH) dan Panitera Pengganti pada PN Surabaya nonaktif Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima, sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).

KPK menjelaskan Itong Isnaeni selaku hakim tunggal PN Surabaya sedang menyidangkan perkara permohonan soal pembubaran PT SGP.  Adapun yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah HK, di mana diduga ada kesepakatan antara HK dengan perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim yang menangani perkara tersebut.

KPK menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung. Sebagai langkah awal, HK menemui HD dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan HK.

Saat ini, tersangka Itong ditahan di Rutan KPK pada Kaveling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, tersangka Hamdan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur sedangkan tersangka Hendro di Rutan Polres Jakarta Pusat.

KPK menjerat Hendro Kasiono sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Itong dan Hamdan sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI