KPK Periksa Kepala Bina Marga Kota Banjar Dalami Korupsi Herman Sutrisno

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 11 April 2022 | 15:09 WIB
KPK dalami korupsi eks Walikota Banjar, Herman Sutrisno/SinPo.id
KPK dalami korupsi eks Walikota Banjar, Herman Sutrisno/SinPo.id

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kota Banjar Achmad Hidayat untuk tersangka mantan Walikota Banjar Herman Sutrisno (HS).

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Achmad Hidayat diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pada proyek di Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat .

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait proyek di Dinas PUPR Kota Banjar untuk tersangka HS," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (11/4).

Dalam perkara tersebut, lanjut Ali, tim penyidik KPK juga memeriksa satu saksi atas nama Agus Savana selaku Wiraswasta dan dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) kota Banjar yaitu masing-masing Jaja Nurulhuda dan Rudi Susilo

Diketahui, dalam perkara ini KPK telah menetapkan mantan Walikota Banjar Herman Sutrisno (HS) bersama dengan Rahmat Wardi (RW) dari pihak swasta/Direktur CV Prima sebagai tersangka, diduga Rahmat menjadi pihak pemberi suap kepada Herman.

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut Rahmat sebagai salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar diduga memiliki kedekatan dengan Herman selaku Wali Kota Banjar periode 2008-2013.

Sebagai wujud kedekatan tersebut, KPK menduga sejak awal telah ada peran aktif dari Herman di antaranya dengan memberikan kemudahan bagi Rahmat untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang, dan rekomendasi pinjaman bank sehingga Rahmat bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Kota Banjar.

Atas perbuatannya, tersangka Herman Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Rahmat Wardi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI