Jabatan 101 Kepala Daerah Berakhir Di 2022, Begini Arahan Jokowi

Laporan: Azhar Ferdian
Minggu, 10 April 2022 | 21:25 WIB
Presiden RI Joko Widodo/Net
Presiden RI Joko Widodo/Net

SinPo.id - Sebanyak 101 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya pada 2022. Presiden Jokowi meminta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencari penggantinya. 

"Kita juga harus menyiapkan pejabat gubernur, pejabat bupati, pejabat wali kota yang berakhir masa jabatannya di 2022 ini," ujar Jokowi saat memberikan pengantar dalam Rapat Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (10/4). 

"Ada 101 daerah, disiapkan karena ada 7 Gubernur, 76 Bupati, dan ada 18 wali kota yang harus diisi," katanya. 

Presiden Jokowi menekankan agar para pejabat yang terpilih perlu diseleksi dengan baik. Sebab, para pejabat pengganti harus siap menghadapi situasi ekonomi yang kurang baik, sehingga harus betul-betul memiliki jiwa kepemimpinan yang kuat. 

"Sehingga kita mendapatkan pejabat daerah yang kapabel, memiliki leadership yang kuat, dan menjalankan tugas yang berat di tengah situasi ekonomi global yang tidak mudah," kata Jokowi. 

Hal tersebut kata Jokowi amat penting sebagai landasan dalam penyiapan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 berjalan dengan baik. 

"Sudah jelas pemilu dilaksanakan 14 Februari 2024, ini perlu dijelaskan jangan sampai nanti muncul spekulasi yang isunya beredar di masyarakat pemerintah tengah melakukan penundaan pemilu, atau spekulasi perpanjangan jabatan Presiden dan yang berhubungan dengan tiga periode," tegas Joko Widodo.
 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI