Akhirnya! 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Nonaktif Langkat Dijebloskan Ke Tahanan

Laporan: Samsudin
Sabtu, 09 April 2022 | 13:03 WIB
Tersangka kerangkeng manusia di Langkat/ist
Tersangka kerangkeng manusia di Langkat/ist

SinPo.id - Polda Sumatra Utara akhirnya menahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Tersangka termasuk anak kandung Terbit.

Kedelapan tersangka yang ditahan, yakni SP, TS, HS, IS, RG, DP, JA, dan HG. Sedangkan, Terbit Rencana sudah lebih dulu ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, kedelapan tersangka diduga turut serta menganiaya tiga tahanan kerangkeng hingga meregang nyawa. Mereka ditahan terhitung, Jumat (8/4).

"Setelah gelar perkara kepada delapan tersangka dilakukan penahanan di rutan Polda Sumut selama 20 hari kedepan," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Selain 8 tersangka ini, Polisi juga masih membuka ruang adanya tersangka lain. Karena itu, polisi meminta masyarakat agar berani melaporkan apabila pernah menjadi korban.

Disisi lain, Komnas HAM meminta masyarakat berani melaporkan kasus serupa jika mengetahui atau mengalami langsung peristiwa tersebut.

“Agar berani melaporkan ke Polda Sumatra Utara atau melalui Komnas HAM," kata Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam, melalui keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu, (9/4).

Choirul Anam menilai penahanan ini memberi keyakinan kepada saksi atau korban bahwa penanganan perkara berjalan baik. Dia berharap proses penegakan hukum pada kasus ini memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para korban.

"Sekaligus memastikan kepada pemerintah agar kasus serupa tidak terulang lagi," ucap dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI