Kejagung Tetapkan Direktur PT Eldin Citra Tersangka Korupsi Kawasan Berikat Pelabuhan

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 08 April 2022 | 15:04 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana/net
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana/net

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan satu tersangka lain dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas. Yaitu LGH selaku wiraswasta Direktur PT. Eldin Citra.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, mengatakan tersangka LGH ditangkap di Bandung setelah tidak bersikap kooperatif dan tidak mengindahkan panggilan sebagai saksi.

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kembali menetapkan 1 (satu) orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas, yaitu LGH selaku wiraswasta (Direktur PT. Eldin Citra)," kata Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya, yang diterima di Jakarta, Jumat (8/4).

Sebelumnya, tim penyidik melakukan pencarian terhadap LGH di Jakarta dikarenakan tersangka tidak memenuhi panggilan dari penyidik yang sudah disampaikan secara patut.

Atas dasar itu, sehingga tim penyidik melakukan pencarian dan menangkap tersangka di Bandung, Jawa Barat, pada Kamis 7 April petang pukul 19.30 WIB. Penangkapan terhadap LGH berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Direktur Penyidikan Jampidsus.

Dalam perkara ini, sebelumnya Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang berasal dari pejabat Bea dan Cukai di Semarang dan Jawa Tengah.

Ketiganya yaitu MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan juga selaku Penyidik PPNS Bea Cukai, IP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang, dan H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah.

Dengan penangkapan tersangka LGH tersebut, maka total tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas menjadi empat orang.

Guna kepentingan penyidikan, tersangka LGH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung pada 7-26 April 2022.

Tersangka LGH dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, menyangkakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a subsider huruf b lebih subsider Pasal 13 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI