Baleg DPR Targetkan Revisi UU PPP Selesai Sebelum Masa Persidangan Berakhir
SinPo.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) akan selesai sebelum Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 berakhir, 14 April 2022.
Panitia Kerja (Panja) DPR untuk revisi UU PPP akan membahas secara intensif bersama pemerintah dalam waktu sepekan ke depan.
"Kita berharap kalau memungkinkan bisa selesai sebelum masa sidang ini ditutup kita upayakan," ujar kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam raker bersama pemerintah di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/4).
Sehingga, Supratman berharap setiap ketua kelompok fraksi (Kapoksi) segera mengirimkan nama yang akan menjadi anggota panja.
Rencananya, DPR akan membahas revisi UU PPP ini pada Jumat, Sabtu, dan Minggu.
"Kita akan meminta kesediaan teman-teman fraksi nanti untuk kita segera mungkin kirim panja dan kita segera mungkin melakukan pembahasan," jelasnya.
Politikus Partai Gerindra itu mengaku sudah meminta izin dari pimpinan DPR terkait hal tersebut.
"Karena kita mengejar supaya RUU ini sebisa mungkin bisa diselesaikan dan tidak ada persoalan yang terlalu mendasar terkait dengan perdebatan-perdebatan yang terjadi," tandasnya.
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan kesiapan pemerintah membahas revisi UU PPP saat akhir pekan.
"Pemerintah siap (membahasnya) weekend weekday," tegasnya.
Diketahui, terdapat 362 daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam revisi UU PPP ini. Terdiri dari 210 DIM tetap, 24 DIM perubahan substansi, 17 DIM substansi baru, 64 DIM perubahan redaksional, dan 47 DIM diusulkan dihapus.
Revisi UU PPP ini merupakan salah satu RUU yang terdaftar dalam prolegnas prioritas tahun 2022.
Revisi UU ini terdiri atas 2 pasal perubahan, yakni pasal 1 memuat 15 ketentuan perubahan dalam batang tubuh UU PPP, dan pasal 2 memuat 1 ketentuan tentang keberlakuan UU dan perintah pengundangannya.