Kejagung Tetapkan 3 Pejabat Bea Cukai Jadi Tersangka Korupsi
SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Emas tahun 2016-2017. Ketiganya merupakan pejabat Bea Cukai di Semarang dan Jawa Tengah.
"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Emas tahun 2016-2017," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya, Kamis (7/4).
Ketut menjelaskan, Ketiganya yaitu MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan juga selaku Penyidik PPNS Bea Cukai.
Kemudian IP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan selanjutnya H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah.
Setelah itu, lanjut Ketut, ketiga tersangka dilakukan penahanan masing-masing selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung. Hal itu untuk memudahkan penyidikan.
"Terhitung sejak 7 April sampai dengan 26 April 2022," ujar Ketut.
Ketut memaparkan peran dari ketiga tersangka, yaitu IP bersama dengan tersangka MRP telah membantu kelengkapan dokumen-dokumen di Bea dan Cukai dan mengamankan kegiatan importasi, pengurusan dokumen, subkontrak dan pengeluaran barang dari kawasan berikat PT Hyoupseung Garment Indonesia (HGI).
"Tersangka H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah yang menerima penyerahan uang tunai di Padang Golf Candi Semarang dari PT Hyoupseung Garment Indonesia sebesar Rp2 miliar," kata Ketut.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Khusus untuk tersangka MRP dan H, disangkakan dengan pasal tambahan, yakni Pasal 5 ayat (2) jo. ayat (1) huruf a dan b subsider Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.