Korupsi Hibah Pemilu Rp 2,514 M! Ketua, Anggota Dan Staf Bawaslu Muratara Dijebloskan Ke Penjara

Laporan: Samsudin
Kamis, 07 April 2022 | 18:09 WIB
Tersangka korupsi dana hibah pemilu Musi Rawas Utara digelandang ke penjara/net
Tersangka korupsi dana hibah pemilu Musi Rawas Utara digelandang ke penjara/net

SinPo.id - Usai menjalani pemeriksaan marathon, Kejari Lubuklinggau langsung menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pemilu 2022 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Kelimanya yakni Ketua Komisioner Bawaslu Muratara Munawir, M Ali Asek, Paulina (anggota), SZ Bendahara dan Kukuh Reksa Prabu, Staf Bawaslu Muratara.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kelimanya pun langsung digelandang menuju Lapas Lubuklinggau untuk ditahan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Yuriza Antoni, didampingi Kasubsi Penuntutan dan Uheksi, Agrin Nico Reval mengatakan kelima tersangka resmi ditahan setelah statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

"Hari ini, kita (penyidik) telah melakukan penahanan terhadap saksi perkara kasus korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun anggaran 2020," ungkapnya pada wartawan, Kamis (7/4).

Yuriza menjelaskan, kelimanya ditetapkan tersangka karena berdasarkan hitungan  hasil audit BPKP Sumsel ditemukan kerugian negara dalam korupsi penyimpangan dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muratara tahun anggaran 2019-2020 tersebut sebesar Rp 2,514 Miliar.

"Dari para tersangka diamankan beberapa barang bukti diantaranya beberapa dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dana hibah tersebut," ungkapnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI