Bayar 76 Konten Porno Dea OnlyFans, Marshel Widianto Rogoh Kocek Segini Loh...!
SinPo.id - Usai diperiksa polisi selama lebih kurang 4 jam, komika Marshel Widianto lantas blak-blakan kenapa dirinya bisa memborong 76 konten pornografi Dea ‘OnlyFans’.
Komedian berambut kribo itu menceritakan, membeli satu google drive konten Dea ‘OnlyFans’ ini berawal dari niatan untuk membantu saja. Karena saat itu, katanya Dea sedang dirundung masalah. Awalnya, Marshel mengenal Dea lewat sebuah podcast.
"Sebagai orang yang penasaran gue tuh pengen nyari, pengen observasi untuk materi stand up gue," kata Marshel di Polda Metro Jaya, Kamis (7/4).
Berangkat dari itu, Marshel akhirnya mencari nomor telpon Dea. Dan singkat kata, Marshel akhirnya mendapat kontak Dea. Setelah memiliki kontak, Marshel lantas chattingan dan cerita-cerita.
Kata Marshel, kondisi Dea kala itu bisa dikatakan sedang terpuruk. Bahkan, Dea sempat memiliki keinginan untuk bunuh diri. Setelah masa itu terlewati, lanjut Marshel, barulah dirinya bertanya terkait dengan Onlyfans. Termasuk, soal Dea yang menjual konten di situs tersebut.
"Ya sudah karena niat gue pengen membantu sebenarnya, akhirnya gue memberikan uang langsung ke dia. Kenapa tidak melalui Onlyfans? Karena mungkin pikiran gue ketika gue kasih ke OnlyFans nanti akan ada potongan harga, potongan uang, jadi akhirnya gue kasih dia langsung untuk membantu," tuturnya.
Marshel turut menjelaskan kenapa dia membeli konten tersebut karena ia takut Dea tersinggung jika langsung memberikan bantuan dalam bentuk uang.
"Akhirnya gue tuker konten. Kalau gue kasih uang doang, dia takutnya tersinggung, akhirnya tuker konten. Dia kasih gue konten, gue kasih dia uang," ujarnya.
Marshel pun mengungkapkan bahwa dirinya membeli akun google drive berisi 76 video milik Dea itu dengan harga Rp1,4 juta. Dia juga mengaku tak menyangka bisa terlibat dalam perkara tersebut.
"Kapoklah guys. Saya minta maaflah, saya enggak menyangka," katanya.
Dia juga meyakini pengalamannya yang satu ini bakal menjadi bahan ledekan teman sepergaulannya setelah masalah tersebut berlalu.
"Pasti (jadi becandaan), ketika teman-teman aku ditangkap karena narkoba aku tertangkap karena video bokep," ujarnya.
Sebagai informasi, Dea telah ditetapkan sebagai tersangka karena membuat dan mengunggah konten pornografi di situs Onlyfans.
Dalam kasus ini, Dea dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.