Uang Panas Suap Bupati PPU Nonaktif Diduga Ikut Dinikmati Pihak Lain, Siapa?
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan adanya pihak lain yang menikmati distribusi dari uang hasil korupsi yang dilakukan tersangka Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan tersangka Abdul Gafur dan tersangka Nur Afifah Balqis (NAB) selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan di Gedung KPK. Keduanya saling diperiksa sebagai saksi dalam berkas perkara masing-masing.
"Tim penyidik mengkonfirmasi pada kedua saksi tersebut, antara lain terkait dengan penerimaan sejumlah uang hingga distribusi penggunaan uang dimaksud yang tidak hanya untuk kepentingan tersangka AGM, tetapi juga untuk pihak-pihak lain," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (7/4).
Abdul Gafur dijerat KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 12 Februari 2022. Kemudian dia tetapkan sebagai tersangka suap proyek infrastruktur dan perizinan bersama lima orang lainnya. Sebagai pemberi yaitu Ahmad Zuhdi dari pihak swasta.
Sedangkan sebagai penerima selain Abdul Gafur yaitu Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
Dalam konstruksi perkara, tersangka Abdul Gafur diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan izin hak guna usaha (HGU) lahan sawit dan izin pemecah batu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.
KPK menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai Rp1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak Rp64 miliar.
Selain itu, Abdul Gafur juga diduga bekerja sama dengan Nur Afifah. Mereka menerima, menyimpan, serta mengelola uang-uang yang diterima dari para rekanan ke dalam rekening bank milik Nur Afifah dan dipergunakan untuk keperluan Abdul Gafur.