Kejagung Serahkan Memori Kasasi Dua Polisi Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI
SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas vonis bebas dua terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan Ipda Yusmin Ohorella dalam kasus unlawful killing Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek .
Kejagung menyerahkan memori kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) melalui panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Pada Rabu, 6 April 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyerahkan memori kasasi terhadap Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Terdakwa Ipda Yusmin Ohorella," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, kepada wartawan, di Jakarta (6/4).
Ketut menjelaskan, permohonan kasasi atas nama terdakwa Fikri Ramadhan telah tercatat dalam Akta Permohonan Kasasi Nomor: 35 Akta.Pid/2022/PN.JKT.Sel. Sementara permohonan kasasi atas nama terdakwa M Yusmin Ohorella telah tercatat dalam Akta Permohonan Kasasi Nomor: 36 Akta.Pid/2022/PN.JKT.Sel.
Penuntut umum keberatan dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan kedua terdakwa. Keputusan hakim diniilai tidak cermat dalam memvonis bebas Fikri dan Yusmin.
Majelis hakim dinilai mengambil pertimbangan putusan berdasarkan rangkaian kebohongan atau cerita karangan kedua terdakwa. Jaksa menyesalkan vonis bebas itu padahal hakim menyatakan Fikri dan Yusmin terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan dua polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) empat anggota FPI lepas dari hukuman pidana meskipun dakwaan primer jaksa terbukti.
Perbuatan Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella tidak dapat dipidana karena itu masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.
Dengan demikian, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf, kata Hakim Ketua M. Arif Nuryanta dalam putusan sidang unlawful killing terhadap laskar FPI yang dibacakan saat sidang di PN Jakarta Selatan.

