Klaim Bukan Teroris, Kubu Munarman Siap Ajukan Banding

Laporan: Bayu Primanda
Rabu, 06 April 2022 | 16:49 WIB
Aziz Yanuar/net
Aziz Yanuar/net

SinPo.id -  Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis eks Sekjen FPI, Munarman dengan hukuman 3 tahun penjara dalam kasus tindak pidana terorisme.

Vonis tersebut dinilai tidak sesuai oleh kubu Munarman, karena pasal yang dikenakan Majelis Hakim yakni Pasal 13 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Terkait hal ini, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menegaskan dalam putusan Majelis Hakim Munarman terbukti bukan teroris dan akan melakukan banding.

"Bahwa terbukti Pak Munarman bukan
teroris. Beliau divonis terkait dengan Pasal 13 yaitu menyembunyikan informasi," Aziz Yanuar seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4).

Aziz menyebut ada settingan dalam proses vonis terhadap Munarman, seakan mantan tangan kanan Habin Rizieq Shihab itu terlibat langsung dalam terorisme.

"Disini dapat didengar jelas tadi "settingan"nya dalam tanda kutip, tiga terdakwa (kasus terorisme) yang lain divonis terlebih dahulu, kemudian Pak Munarman dianggap tahu terkait ketiga terdakwa itu, sehingga divonis dengan Pasal 13 C, yaitu 3 tahun," kata Aziz.

Sebelumnya, Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terkait tindak pidana terorisme.

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (6/4).

"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah bersalah melalukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan ketiga jaksa penuntut umum," ujar Hakim dalam putusannya.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara," tegas Hakim.

Menurut Hakim, Munarman telah melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Namun demikian, vonis dari Majelis Hakim itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni delapan tahun penjara. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI