Terungkap Di Sidang! Segini Uang Suap Yang Diterima Bupati Nonaktif Langkat Dari Kontraktor
SinPo.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, menggelar sidang kasus suap proyek yang menjerat Bupati Nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, Rabu (6/4).
Dalam sidang dengan terdakwa Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin itu, ia didakwa menyuap Terbit Rencana Perangin Angin dengan sejumlah uang. Besaranya Rp572 juta.
Menurut Jaksa KPK, uang itu diberikan untuk memuluskan perusahaan Muara memenangkan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Uang suap itu sendiri diberikan Muara melalui sejumlah perantara.
"Memberikan kepada Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat periode 2019-2024," kata salah satu JPU PK, Zaenal Abidin dalam sidang tersebut.
Dijelaskan JPU, Muara memberikan uang suap itu melalui Kepala Desa Balai Kasih Iskandar Perangin Angin, kontraktor Marcos Surya Abdi, kontraktor Shuhanda Citra, dan kontraktor Isfi Syahfitra.
Pihak-pihak tersebut sebagai perantara untuk memuluskan paket pekerjaan yang akan digarap perusahaan Muara. Paket pekerjaan itu berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021. Paket pekerjaan juga diberikan kepada perusahaan lain yang dikendalikan Muara.
"Perusahaan lain yang dipergunakan oleh terdakwa, yaitu dengan cara mengatur proses tender pengadaan di unit kerja pengadaan barang dan jasa sekretariat daerah Kabupaten Langkat untuk memenangkan perusahaan terdakwa," ujar jaksa.
Peristiwa hukum itu dilakukan secara bertahap pada kurun waktu 2021 hingga 2022. Jaksa menegaskan perbuatan suap itu bertentangan dengan kapasitas Terbit selaku orang nomor satu di Kabupaten Langkat.
"Bertentangan dengan kewajiban Terbit Rencana Perangin Angin selaku penyelenggara negara," ucap jaksa.
Muara didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

