Tak Ada Plat Dewa, RFS Atau RFD Tetap Ditilang Kalau Ngebut Di Tol

Laporan: Bayu Primanda
Rabu, 06 April 2022 | 10:42 WIB
Contoh plat RFS/net
Contoh plat RFS/net

SinPo.id -  Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu terhadap pelanggaran batas kecepatan maksimal di jalan tol yang melewati batas kecepatan 100km/jam.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya akan tetap menindak semua pelanggar, sekalipun itu pemilik 'plat dewa' RFD dan RFS.

"Semua kendaraan berlaku tidak ada pelat dewa, semua. Mau dia RFS RFD mau apa," ujar Sambodo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/4).

Ia juga menegaskan, semua pemilik kendaraan berplat 'dewa' tersebut sudah tercatat lengkap identitasnya. Jika kedapatan melanggar pihaknya tak segan mengirimkan surat tilang ke alamat pengemudi yang tertera di STNK.

"Kan kita punya databasenya kendaraan ini pelat aslinya berapa. Nah yang punya pelat aslinya kita kirimkan," tegas Sambodo.

Sebagai informasi, sejak diberlakukan tilang elektronik di jalan tol pada 1 April 2022 lalu, sebanyak 128 kendaraan telah diberi sanksi tilang. Penilanhan dilakukan terhadap kedaraan yang tertangkap kamera ngebut di atas kecepatan 100 km/jam.

Adapun nilai denda tilang yang dikenakan bagi pengendara ngebut ialah Rp500 ribu. Jika tidak membayar sesuai dengan tenggat waktu yang sudah ditentukan, yakni 7 hari, STNK pengemudi akan diblokir.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI