KPK Periksa Dua Bos Perusahaan Swasta Dalami Kasus Suap Eks Walikota Banjar
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua Bos perusahaan swasta sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pada proyek di Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat untuk tersangka mantan Walikota Banjar Herman Sutrisno (HS).
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait proyek di Dinas PUPR Kota Banjar untuk tersangka HS," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/4).
Ali menjelaskan, keduannya yaitu Irman Darmawan selaku Direktur PT Bangun Pilar Patroman dan Erwin Rahdiawan selaku Direktur Utama PT Pribadi Manunggal.
Selain keduanya, tim penyidik KPK juga memeriksa dua saksi lain, yaitu Surbakti Hamara sebagai wiraswasta dan Agus Savana selaku kontraktor.
Diketahui, dalam perkara ini KPK telah menetapkan mantan Walikota Banjar Herman Sutrisno (HS) bersama dengan Rahmat Wardi (RW) dari pihak swasta/Direktur CV Prima sebagai tersangka, diduga Rahmat menjadi pihak pemberi suap kepada Herman.
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut Rahmat sebagai salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar diduga memiliki kedekatan dengan Herman selaku Wali Kota Banjar periode 2008-2013.
Sebagai wujud kedekatan tersebut, KPK menduga sejak awal telah ada peran aktif dari Herman di antaranya dengan memberikan kemudahan bagi Rahmat untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang, dan rekomendasi pinjaman bank sehingga Rahmat bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Kota Banjar.
Atas perbuatannya, tersangka Herman Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Rahmat Wardi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

