Kasus Suap Dana PEN! PNS Ditjen Pajak Mangkir Pemeriksan KPK
SinPo.id - Pegawai negeri sipil (PNS) pada Direktorat Jendral (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Febrian Anindya mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pada Senin (4/4), sedianya Febrian dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada 2021.
"Tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (5/3).
Ali berharap, dalam pemanggilan berikutnya Febrian kooperatif dan tidak mangkir lagi, karena keterangannya dibutuhkan penyidik untuk mendalami perkara ini.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar dan mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto.
Kasus ini bermula saat Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur meminta bantuan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar dipertemukan dengan Ardian sekitar Maret 2021. Andi dan Ardian kemudian bertemu sekitar Mei 2021.
Dalam pertemuan tersebut, Andi mengajukan permohonan pinjaman dana PEN untuk Kolaka Timur sebesar Rp350 miliar. Ardian kemudian diduga meminta jatah 3 persen dari nilai pengajuan pinjaman ke Andi. Beberapa waktu setelahnya, Andi mengirimkan Rp2 miliar dengan pecahan dua mata uang asing melalui bantuan Laode untuk Ardian.
Setelah uang muka itu diterima, Ardian langsung mengerjakan permintaan pinjaman PEN Kolaka Timur dengan membuat draf final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan. Laode juga diminta membantu proses permintaan dana ini oleh Ardian.
Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Ardian dan Laode disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

