Jawab Ombudsman, KPK : Pengalihan Pegawai Ke ASN Sesuai Hukum
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, alih status pegawainya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sudah taat prosedur dan konstitusional.
Hal itu di ungkapkan Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menanggapi surat Ombudsman RI kepada Presiden Joko Widodo mengenai laporan usulan pemberian sanksi administrasi kepada Pimpinan KPK dan Kepala Kepegawaian Negara (BKN) atas tidak dikerjakannya rekomendasi Ombudsman RI terkait alih status 75 pegawai KPK.
"Pada prinsipnya KPK menghormati penyampaian surat tersebut, pengalihan status pegawai KPK sudah sesuai landasan hukum, mekanisme, serta pelibatan instansi yang memiliki kewenangan dan kompetensi," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/4).
Ali menjelaskan, proses alih status dengan menggunakan metode TWK tersebut juga telah diuji oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai institusi yang punya kewenangan dalam pengujian UU.
"MK menyatakan dengan tegas bahwa TWK pegawai KPK dalam proses pengalihan status menjadi ASN, adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945," ungkapnya.
Demikian halnya Mahkamah Agung (MA), yang menilai bahwa desain pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN telah mengikuti ketentuan dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pelaksanaannya
Bahkan, lanjut Ali, Komisi Informasi Pusat (KIP) telah secara objektif memberikan putusannya dalam sidang sengketa informasi terkait proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tersebut.
"Putusan KIP menguatkan bahwa pengelolaan data dan informasi yang dilakukan KPK terkait proses pengalihan pegawainya menjadi ASN telah taat prosedur dan sesuai koridor pengelolaan Informasi publik," tambah Ali.
Ali berharap seluruh pihak menghormati keputusan-keputusan tersebut sekaligus menunggu proses pengujian yang sedang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebelumnya, Ombudsman RI mengusulkan agar Presiden Jokowi memberi sanksi administrasi kepada Pimpinan KPK dan Kepala BKN karena tidak menindaklanjuti rekomendasi terkait pengalihapengalihan 75 pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Namun Ombudsman telah menerima tanggapan tertulis dari KPK yang intinya menyampaikan tidak dapat menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman dan hingga 15 Februari 2022, Ombudsman RI menerima surat dari pelapor yang menyampaikan tidak ada pelaksanaan rekomendasi Ombudsman oleh KPK.
Surat Ombudsman itu juga ditembuskan kepada ketua DPR RI, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua KPK Firli Bahuri, Kepala BKN Bima Haria Wibisana dan pelapor Yudi Purnomo.

