Herry Wirawan Diwajibkan Bayar Restitusi Rp300 Juta Kepada 13 Korbannya

SinPo.id - Keputusan banding yang dijatuhkan Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung terhadap Herry Wirawan ternyata lebih berat dari hukuman penjara yang sebelumnya dijatuhkan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Bandung.
Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati itu dijatuhkan hukuman mati atas perbuatannya yang merugikan santrinya tersebut.
Selain pidana badan, Herry Wirawan juga dikenakan hukuman dengan kewajiban membayar Rp300 juta lebih kepada semua korbannya. Uang tersebut sebagai biaya restitusi atau ganti rugi untuk para korban.
"Membebankan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede," ujar hakim PT Bandung sebagaimana dikutip dari dokumen putusan terdakwa Herry Wirawan, Senin (4/4/2022).
Putusan banding itu ditetapkan hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro pada hari ini.
Sebelumnya, dalam putusan, hakim PN Bandung memutuskan bila pembayaran restitusi dibebankan kepada negara. Namun hakim PT Bandung tak sepakat bila pembebanan restitusi dialihkan ke negara.
"Menimbang bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," ucap hakim.