Doorr?2 Dari 4 Berandalan Sadis Keroyok Dan Lindas Pemuda Pakai Motor Di Bandung Ditangkap

Laporan: Samsudin
Sabtu, 02 April 2022 | 18:20 WIB
Tersangka pengeroyokan di Bandung Yadi (kiri) dilumpuhkan petugas/net
Tersangka pengeroyokan di Bandung Yadi (kiri) dilumpuhkan petugas/net

SinPo.id - Aksi empat berandalan terbilang sadis. Mereka menganiaya seorang pemuda hanya gegara persoalan sepele. Korban dikeroyok dan juga dilindas dengan sepeda motor di Jalan Sarimanah, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari.

Kekinian, dua dari pelaku bernama Suryadi alias Yadi dan Andika alias Bonjol berhasil ditangkap. Sementara dua pelaku lain yakni Kiki alias Ladeg dan Berod berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, peristiwa penganiayaan sadis yang dilakukan oleh empat orang itu dialami korban Fandi Fadillah, pada Sabtu, (26/3) sekitar pukul 01.00 WIB.

Sebelum penganiyaan terjadi, korban Fandi Fadillah sedang makan mi instan di Warung Kopi Sudimapir. Setelah makan, datang empat pelaku, Suryadi, Andika, Berod, Ladeg. Saat datang, para pelaku dalam keadaan mabuk. Para pelaku meminta korban bergeser tempat duduk, namun korban tidak mau.

"Antara korban dan pelaku tidak saling kenal, sama-sama pengunjung warung. Kursi mau digunakan tersangka, tapi tidak diizinkan korban," ungkap Aswin didampingi Kapolsek Sukasari, Kompol Mohammad Darmawan di Mapolsek Sukasari, Kota Bandung, kemarin.

Korban yang menolak bergeser dari tempat duduknya kemudian dipiting oleh salah seorang pelaku dan akhirnya korban mau bergeser. Setelah itu, korban pun berpamitan dan sempat menepuk pundak salah satu pelaku. Pelaku yang sudah tersinggung kemudian mengikuti korban hingga ke tempat parkir.

Di lokasi kejadian, ujar Kombes Pol Aswin Sipayung, saat korban Fandi Fadillah hendak pergi dan berada di atas motor, ditendang oleh pelaku sampai terjatuh. Setelah itu, korban dipukuli oleh para pelaku sampai terkapar di tengah jalan.

Setelah korban tak berdaya, para pelaku masih melakukan tindakan sadis dengan melindas tubuh Fandi dengan sepeda motor. Akibat penganiayaan sadis ini, korban Fandi mengalami luka-luka cukup parah, terutama di kepala. 

"Tersangka menyeret korban ke jalan raya dan mengeroyok, lalu salah satunya melindas korban menggunakan sepeda motor," kata Aswin seraya menyebutkan bahwa korban mengalami luka robek di kepala, pelipis, dan pipi akibat kejadian itu. 

Aswin melanjutkan, usai beraksi secara sadis, keempat pelaku kemudian melarikan diri. Polisi yang mengantongi informasi dari kamera pengawas dan saksi langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dua pelaku, yakni Suryadi alias Yadi dan Andika alias Gonjol diketahui berada di wilayah DKI Jakarta. Polisi pun kemudian bergerak ke Jakarta untuk menangkap keduanya, Rabu (30/3) lalu. 

Namun, kata Aswin, saat akan ditangkap, Suryadi alias Yadi berusaha melawan, sehingga polisi pun terpaksa menghadiahi timah panas di kakinya. 

"Dilakukan tindakan tegas karena pada saat dilakukan upaya penindakan terhadap tersangka pada saat penangkapan di lokasi di Jakarta, tersangka ini melawan petugas dan mengakibatkan terancamnya keselamatan petugas, maka dilakukan tindakan tegas," jelas Aswin.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka, termasuk dua pelaku yang masih berstatus DPO disangkakan Pasal 170 Junto 1351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.sinpo

Komentar: