KPK Dalami Monopoli Kavling Di Lokasi IKN Nusantara Atas Perintah Bupati PPU
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan pencantuman identitas fiktif saksi atas perintah dari Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud untuk surat penguasaan kavling di lokasi inti pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Tim penyidik melakukan pemeriksaan di Gedung Mako Brimob Polda Kaltim, Balikpapan, Kamis (31/3) terhadap delapan saksi untuk tersangka Abdul Gafur Mas'ud dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan pencantuman dan penggunaan fiktif identitas para saksi sebagaimana arahan dan perintah tersangka AGM yang diperuntukkan untuk surat penguasaan kavling wilayah pada beberapa lokasi inti untuk pembangunan IKN," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/4).
Delapan saksi yang diperiksa, yaitu Camat Sepaku Kabupaten PPU Risman Abdul, empat pegawai negeri sipil (PNS) masing-masing Muhammad Saleh, Panggih Triamiko, Yuliadi, dan Muhammad Jali serta tiga karyawan swasta Abdul Kariem, Sugeng Waluyo, dan Masse Taher.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK juga memeriksa empat saksi lainnya, yaitu Heriyanto selaku Direktur Perumda Benuo Taka, Kabag Umum Perumda Benuo Taka Norlailah Usman, pensiunan PNS Listiani Lubis, dan Kasi Sarpras SMP pada Disdikpora Kabupaten PPU Muhajir.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran uang untuk tersangka AGM dan adanya perintah tersangka AGM dalam penggunaan anggaran daerah untuk keperluan tertentu yang tidak dialokasikan dalam APBD Kabupaten PPU," ujar Ali.
Abdul Gafur dijerat KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 12 Februari 2022. Kemudian dia tetapkan sebagai tersangka suap proyek infrastruktur dan perizinan bersama lima orang lainnya. Sebagai pemberi yaitu Ahmad Zuhdi dari pihak swasta.
Sedangkan sebagai penerima selain Abdul Gafur yaitu Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
Dalam konstruksi perkara, tersangka Abdul Gafur diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan izin hak guna usaha (HGU) lahan sawit dan izin pemecah batu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.
KPK menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai Rp1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak Rp64 miliar.
Selain itu, Abdul Gafur juga diduga bekerja sama dengan Nur Afifah. Mereka menerima, menyimpan, serta mengelola uang-uang yang diterima dari para rekanan ke dalam rekening bank milik Nur Afifah dan dipergunakan untuk keperluan Abdul Gafur.

