KPK Lelang 8 Bidang Tanah Aset Rampasan Terpidana Korupsi Bekas Bupati Tulungagung
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pelelangan sejumlah aset tanah hasil rampasan milik terpidana kasus korupsi, mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.
Setidaknya ada delapan bidang tanah milik Syahri di Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Kediri, Jawa Timur yang akan dilelang mulai, 1-20 April mendatang.
"KPK melalui dan bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, (1/4).
Rampasan barang tersebut dilelang berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 16/PID.SUS-TPK/2019/PT SBY tanggal 8 Mei 2019.
"Seluruh objek lelang dilengkapi dengan bukti kepemilikan," ujar Ali.
Harga limit untuk objek lelang tersebut bervariasi. Mulai dari Rp276 juta hingga Rp2,8 miliar. Sedangkan, uang jaminan mulai dari Rp50 juta sampai Rp650 juta.
Batas akhir penawaran, yakni pada pukul 11.00 WIB, Rabu, 20 April 2022. Pelunasan harga lelang lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Syahri Mulyo divonis 10 tahun penjara. Sedangkan, Sutrisno dihukum 10 tahun penjara dan Agung divonis 5 tahun bui.
Syahri Mulyo terbukti beberapa kali menerima suap dari kontraktor. Suap itu diberikan terkait pemberian sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

