Fulus Rp 90,2 Miliar Terkait Investasi Bodong Viral Blast Disita
SinPo.id - Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir puluhan rekening yang diduga terkait investasi bodong robot trading Viral Blast Global dengan skema ponzi.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, sejauh ini total aset rekening yang telah diblokir penyidik senilai Rp90.258.932.000. Gatot menuturkan, pemblokiran itu mencakup 50 rekening yang diduga tempat menampung uang hasil tindak pidana perdagangan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Dengan jumlah uang Rp14.643.029.000," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.
Penyidik juga menyita lima akun aset di Indodax yang tersebar di lima bank. Dengan jumlah aset di Indodax apabila dikonversi dalam rupiah sekitar Rp1,5 miliar.
"Rencananya penyidik melakukan penyitaan terhadap uang yang berada di dalam rekening yang terindikasi hasil dari tindak pidana tersebut," ungkap Gatot.
Bareskrim Polri sebelumnya membongkar jaringan penyedia investasi bodong melalui aplikasi robot trading bernama Viral Blast Global. Total ada empat tersangka yang ditangkap oleh penyidik dalam kasus ini.
Keempatnya yakni direksi PT Trust Global Karya (Viral Blast Global) RPW, Minggus Umboh, Zainal Hudha Purnama, dan Putra Wibowo. Sebanyak tiga tersangka telah ditahan, sedangkan Putra Wibowo masih diburu.
Modus operandi para tersangka melalui PT Trust Global Karya ialah memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada para member untuk melakukan trading di bursa komoditas.
Ketika diusut ternyata fiktif. Sekitar 12 ribu member trading kena tipu dengan kerugian mencapai Rp1,2 triliun.

