Polemik Pemecatan Dokter Terawan, DPR: Jadi Momentum Penyempurnaan UU Praktik Kedokteran

Laporan: Samsudin
Jumat, 01 April 2022 | 12:08 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo/net
Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo/net

SinPo.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly yang menilai bahwa Ikatan Dokter Indonesia (IDI) perlu dievaluasi. Selain itu, pemerintah juga berencana menyatukan Undang-Undang nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

"Saran kami setelah mendengarkan masukan banyak pihak, kami nilai perlu revisi. UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran akan 'review' lagi untuk kami satukan agar nanti lebih baik penataannya," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin.

Mengamini pernyataan Yasonna, anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo, polemik soal IDI jadi momentum yang baik untuk penyempurnaan kedua UU tersebut.

Prinsipnya, Rahmad menegaskan, penyempurnaan UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran dilakukan untuk mengembalikan semangat bahwa pemerintah merupakan regulator.

"Saya kira ada momentum yang baik ya hiruk-pikuk terhadap IDI ini menjadi momentum baik untuk penyempurnaan UU Pendidikan Kedokteran maupun (undang-undang) Praktik Kedokteran," kata Rahmad, kemarin.

Rahmad menuturkan, ada banyak isu yang harus diangkat di dalam penyempurnaan dua undang-undang tersebut. Salah satunya ihwal pemberian izin praktik kedokteran yang seharusnya merupakan kewenangan pemerintah.

"Sedangkan IDI kan sebagai sebuah tak lebih dari sebuah organisasi di luar pemerintah. Organisasi profesi yang berkumpul dan berserikat, itu. Tapi kewenangan di dalam undang-undang kan begitu banyak ya, semua keputusan semua kebijakan senantiasa  melibatkan IDI, nah IDI pun dalam hal ini juga independen, di luar pemerintah," jelasnya.

"Saya kira banyak isu-isu yang tidak hanya sebatas soal IDI ya, IDI bagian kecil dari  proses penyempurnaan," imbuhnya.sinpo

Komentar: