KPPU Catat Ada 8 Perusahaan Kuasai 70 Persen Pasar Minyak Goreng
SinPo.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan terdapat delapan perusahaan yang menguasai 70 persen pangsa pasar minyak goreng.
"Perusahaan minyak goreng yang menguasai pasar itu, yang beberapa itu dari delapan perusahaan saja menguasai hingga 70 persen," ujar Ketua KPPU Ukay Karyadi dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (31/3).
Menurut Ukay, fenomena ini membuat pergerakan harga minyak goreng hampir sama di pasaran. Misalnya, harga minyak goreng yang naik secara serentak.
"Pergerakan harga minyak goreng ini antar pelaku usaha itu sama ya, yang saya sering mengatakan juga bahwa harga minyak goreng itu ketika akhir tahun lalu itu naik serentak dan naiknya signifikan," ucap Ukay.
Untuk itu, KPPU berharap pemerintah dapat mendorong pelaku usaha kelapa sawit (crude palm oil/CPO) mengalokasikan sebagian hasil produknya ke produsen minyak goreng ke UMKM. Pasalnya, selama ini distribusi CPO tak merata dan hanya fokus di pulau Jawa.
"Sementara beberapa sentra perkebunan kelapa sawit seperti Riau justru tidak memiliki industri minyak goreng. Nah kami mendorong agar di daerah-daerah yang sentra-sentra kebun sawit itu agar ada pabrik-pabrik minyak goreng skala UMKM," jelas Ukay.
Ia mengatakan akan mendalami dugaan praktik kartel minyak goreng di delapan ini. Namun, Ukay tak menjelaskan rinci identitas delapan perusahaan ini.
"Jadi saya mungkin tidak menyebutkan (namanya). Tapi, dari kelompoknya ini akan kami dalami dari delapan kelompok besar perusahaan yang menguasai pangsa pasar," jelas Ukay.
Sebelumnya, Tim Investigasi KPPU mengklaim telah menemukan satu barang bukti terkait laporan dugaan kartel, penetapan harga, dan penguasaan pasar minyak goreng.
Dengan temuan itu, mereka menaikkan proses penegakan hukum kasus tersebut ke level penyelidikan.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
GALERI | 19 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GALERI | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu