Mediasi Dengan IDI, Menkes Akan Bertemu Dokter Terawan

Laporan: Azhar Ferdian
Kamis, 31 Maret 2022 | 20:25 WIB
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin/Net
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin/Net

SinPo.id - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengaku tak akan terlalu banyak mencampuri urusan internal terkait rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) soal pemberhentian Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Budi mengaku sudah bertemu dengan perwakilan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), IDI, dan anggota Kemenkes yang memiliki kewenangan atas masalah ini. Ia juga mengaku dalam waktu dekat akan memanggil Terawan.

"Nah, tidak baik kalau terlalu banyak waktu dan energi habis untuk perdebatan atau diskursus seperti ini," kata Budi kepada wartawan di kompleks DPR RI, Kamis (31/3).

"Jadi saya memanggil semua. Sudah bertemu dengan KKI, sudah ketemu dengan PB IDI, sudah ketemu dengan teman-teman Kemenkes. Nanti rencana saya juga mau ketemu dengan dokter Terawan supaya bisa berbicara," imbuhnya.

Saat ini, lanjutnya, Kemenkes masih berfokus pada penyelesaian pandemi virus corona (Covid-19). Belum lagi kemudian jumlah pasien Tuberkulosis (TBC) yang kian meningkat, serta jumlah kasus stunting alias anak gagal tumbuh masih tinggi di Indonesia.

Budi juga mengingatkan bahwa wewenang Kemenkes lebih kepada fasilitator mediasi antara pihak yang berpolemik. Ia juga kembali mengimbau agar energi seluruh pihak dipakai untuk melakukan hal-hal yang lebih produktif.

"Jadi memang energi sama waktunya mesti di-spent ke hal-hal yang lebih bisa produktif melayani kesehatan masyarakat," ujarnya.

MKEK sebelumnya telah menyampaikan putusan pemberhentian Terawan melalui Muktamar IDI ke-31 di Banda Aceh 25 Maret lalu. Rekomendasi MKEK itu telah berproses sejak 2013 silam, sehingga merupakan proses panjang dan penuh pertimbangan.

IDI kemudian menyatakan pihaknya akan mengabulkan rekomendasi MKEK tersebut. IDI selaku eksekutif organisasi mengaku mereka harus menjalankan amanat sidang kemahkamahan oleh badan otonom MKEK. IDI memiliki waktu 28 hari untuk mengeluarkan putusan pemberhentian Terawan tertanggal sejak sidang dalam Muktamar ke-31 di Banda Aceh 25 Maret lalu.sinpo

Komentar: