Usut Korupsi Impor Baja, Kejagung Geledah Kantor Kementerian Perindustrian

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 31 Maret 2022 | 14:13 WIB
Kejagung geledah kantor Kemenperin/net
Kejagung geledah kantor Kemenperin/net

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim penyidik Kejagung melakukan penggeledahan pada kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Hal itu guna mengusut dugaan kasus korupsi Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016-2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kepuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan melibatkan Tim Digital Forensik Kejaksaan RI melakukan penggeledahan di 2 lokasi," kata Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/3).

Ketut memaparkan dua lokasi yang dilakukan penggeledahan yaitu, pertama kantor Kementerian Perindustrian RI, beralamat di Jalan Gatot Subroto No.Kav No.52-53, RT.1/RW.4, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950.

Kemudian lokasi yang kedua yaitu kantor PT Prasasti Metal Utama yang beralamat di Jalan Buni No.3a, RT.9/RW.3, Mangga Besar, Jakarta Barat. Dari penggeledahan tersebut ditemukan 2 barang bukti digital yaitu Satu unit PC I-mac A 1311, dan File Dump server https://intranew.kemenperin.go.id yang disimpan ke flashdisk.

Ketut menambahkan, penggeledahan tersebut telah mengantongi izin Surat Penetapan Pengadilan Nomor: 9/Pen.Pid.Sus/TPK/III/2022/PN.JKT.Pst tanggal 29 Maret 2022 dan Surat Penetapan Pengadilan Nomor: 12/Pen.Pid.Sus/TPK/III/2022/PN. JKT.Pst tanggal 29 Maret 2022.

Dalam kasus ini, sebelumnya Kejagung juga telah menggeledah beberapa tempat, salah satunya Kementerian Perdagangan RI (Kemendag). Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita beberapa bukti dokumen, laptop, handphone, hingga uang sekitar Rp 63 juta.

Selain itu, penyidik juga menggeledah Kantor PT Bangun Era Sejahtera, yang beralamat di Jl. Gatot Subroto, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Kantor PT Intisumber Bajasakti, di Jakarta Utara dan Kantor PT Perwira Adhitama Sejati.

Dalam kasus ini, diduga terjadi indikasi penyimpangan penggunaan surat penjelasan terkait pengecualian perizinan importasi besi. Kasus ini melibatkan enam perusahaan importir.

Surat itu diterbitkan Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Ketut mengatakan surat itu didasari permohonan importir untuk mengadakan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan dalih ada perjanjian kerja sama dengan perusahaan BUMN.

Adapun perusahaan-perusahaan yang dimaksud adalah PT Waskita Karya; PT Wijaya Karya; PT Nindya Karya; dan PT Pertamina Gas (Pertagas). Namun, kata dia, keempat perusahaan pelat merah itu ternyata tak pernah elakukan kerja sama pengadaan material dengan para importir sebagaimana termaktub dalam permohonan.

Sebelumnya, Kejagung meningkatkan status kasus impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016-2021 ke tahap penyidikan. Namun dalam kasus ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI