Polisi Diharap Segera Usut Penyebar Konten Dea OnlyFans Ke Sosmed

Laporan: Bayu Primanda
Rabu, 30 Maret 2022 | 15:52 WIB
Dea usai jalani pemeriksaan di kantor Bareskrim Polri/net
Dea usai jalani pemeriksaan di kantor Bareskrim Polri/net

SinPo.id -  Pengacara Dea OnlyFans, Herlambang Ponco meminta aparat kepolisian bisa profesional dalam melakukan proses penyelidikan terhadap kliennya.

Ia tak ingin penyelidikan hanya terpaku pada kliennya tapi juga menyasar ke penyebar konten Dea di sosial media. 

Pasalnya, konten yang diproduksi Dea terproteksi di OnlyFans. Hanya orang yang melakukan atau member saja yang bisa mengakses konten-konten pornografi hasil garapan Dea.

"Pada prinsipnya bahkan di platform kaya Twitter dan Telegram kan itu diakui di Indonesia ada konten asusila di sana. Pada prinsipnya penyebaran video Dea ini melalui dari platform-platform tersebut," kata Herlambang saat dihubungi, Rabu (30/3).

Herlambang meminta keseriusan pemerintah dalam mengatasi beredarnya konten pornografi di Twitter dan Telegram. 

Dia juga berharap proses penyelidikan di kepolisian menjangkau para pelaku penyebar video Dea OnlyFans di media sosial.

"Nah pemerintah ini harus hadir untuk menyikapi masalah ini takutnya nanti masyarakat menganggap ada stigma platform tersebut menjadi lokalisasi digital," jelas Herlambang.

Sejauh ini, Content creator OnlyFans, Dea memang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembuatan dan penyebaran konten pornografi. 

Namun, Herlambang menilai para pelaku penyebar video syur Dea ke media sosial layak menjadi aktor utama tersebarnya video tersebut secara masif di masyarakat.

"Pada prinsipnya kita gini bukan hanya fokusnya ke Dea. Tapi proses penyelidikan ini akan dikembangkan sehingga kita nanti juga bisa menuntut keseriusan pemerintah menangani masalah-masalah ini," tambahnya.
 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI