Pelanggar Batas Kecepatan Jalan Tol Bakal Ditilang Rp500 Ribu Atau Kurungan
SinPo.id - Mulai tanggal 1 April 2022 mendatang, sistem tilang menggunakan kamera ETLE di jalan tol akan berlaku. Salah satu fokus penindakan ETLE adalah pelanggaran batas kecepatan.
Diketahui, batas kecepatan yang berlaku di jalan tol minimal 60 km/jam. Sementara batas kecepatan maksimal 100 km/jam.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa pelanggaran difokuskan untuk batas kecepatan maksimum.
Sambodo menegaskan, akan ada ancaman denda tilang hingga kurungan yang bakal diterapkan terhadap para pelanggar.
"Sesuai rambu yang ada, yaitu melanggar pasal 287 ayat 5 UU lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman kurungan 2 bulan atau denda 500 ribu rupiah," tegas Sambodo di kantornya, Jakarta, Selasa (29/3).
Para pelanggar akan dikirimkan bukti pelanggaran berupa foto dan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan.
Berikut ini merupakan daftar ruas jalan tol yang telah dipasang kamera ETLE khusus pemantau batas kecepatan:
1. Tol Jakarta-Cikampek.
2. Tol Layang MBZ.
3. Tol Soedijatmo.
4. Tol Dalam Kota.
5. Tol Kunciran-Cengkareng.
GALERI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GALERI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
GALERI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu