Penyuap Bupati Kuansing Divonis 2 Tahun Bui
SinPo.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menjatuhkan vonis terhadap General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso dengan hukuman 2 tahun penjara.
Majelis menilai Terdakwa terbukti bersalah melakukan suap kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Andi Putra, dalam pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit.
Dalam hal ini, Sudarso dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sudarso selama 2 tahun, dipotong masa tahanan sementara yang sudah dijalankan," ujar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Dahlan pada Senin (28/3).
Selain pidana badan, hakim juga menghukum terdakwa Sudarso untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Atas vonis hakim itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Volmar Simanjuntak.
"Pikir-pikir yang mulia," kata JPU.
Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut terdakwa Sudarso dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana 3 bulan kurungan badan.

