Korupsi Rahmat Effendi, KPK Panggil Kepala Dispenda, Camat Cisarua Dan 4 Saksi Ini

Laporan: Samsudin
Senin, 28 Maret 2022 | 10:53 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri/net
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk mendalami kasus suap Walikota Nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi.

Kali ini, KPK memanggil Kadispenda Kota Bekasi Aan Suhanda dan lima saksi lainnya. Mereka bakal dimintai keterangan terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Bekasi.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, (28/3).

Lima saksi lain yang dipanggil KPK yakni PNS, Engkos; Camat Cisarua, Deni Humaedi Alkasembawa; Direktur Utama Arhamdhan Ireynaldi Rizky, Ramdhan Aditya; Direktur PT AIR, Irene Pusbandari; dan Komisaris PT AIR, Reynaldi Aditama.

Keenam saksi itu diharapkan hadir dalam pemeriksaan kali ini. Keterangan mereka dibutuhkan untuk menguatkan tudingan penyidik dari dugaan suap yang dilakukan Rahmat Effendi.

Sebanyak 14 orang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi. Sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka.

Sebanyak lima tersangka berstatus sebagai penerima. Mereka ialah Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, empat orang ditetapkan sebagai tersangka pemberi. Mereka, yakni Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI