Ketua KPK Anggap Kemarahan Jokowi Soal Impor Ada Kaitannya Dengan Korupsi PBJ

Laporan: Khaerul Anam
Sabtu, 26 Maret 2022 | 15:15 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri/net
Ketua KPK Firli Bahuri/net

SinPo.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ikut mengomentari kemarahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada menteri kabinetnya, Kepala Lembaga, Kepala Daerah, dan BUMN yang gemar melakukan impor dari pada membeli prodak lokal.

Jokowi meluapkan kemarahannya dalam kegiatan pengarahan Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia di Bali, pada Jum'at kemarin.

"Saya mengerti arti 'kemarahan' Bapak Presiden karena sikap kita terhadap kemampuan produk dalam negeri versus produk impor sudah keterlaluan. Ini ada hubungannya dengan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ),"kata Firli dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu (26/3).

Firli menegaskan KPK sudah lama memberikan perhatian kepada korupsi barang dan jasa, karena di dalamnya rawan suap dan sogok yang berakhir dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Semua pihak harus menyambut baik penekanan yang dilakukan oleh Presiden agar mulai mengubah orientasi pengadaan barang dan jasa serta menghentikan praktik korupsi.

"Kehadiran KPK berdasarkan UU (Undang-undang) awal pembentukannya adalah karena korupsi telah mengancam perekonomian nasional," ungkapnya.

Menurut Firli, maksud dari pembentukan KPK dalam UU adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Daya guna dan hasil guna yang dimaksud salah satu yang utama adalah untuk memperbaiki perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Firli menambahkan, dalam hal perbaikan ekonomi nasional, KPK menyambut baik launching dari Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) oleh Presiden Jokowi.

Pihaknya memandang setiap gerakan dan program pemerintah dalam perbaikan ekonomi nasional adalah sejalan dengan tujuan dibentuknya komisi antirasuah.

"Untuk itu KPK berkomitmen membantu pemerintah dalam berbagai program perbaikan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat karena korupsi adalah benalu dalam setiap niat dan program yang baik," ucap Firli.

Pembentukan Gernas BBI, lanjut Firli, telah diperkuat dasar hukumnya melalui berbagai regulasi yang sudah terbit, di antaranya kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) oleh Kementerian dan Lembaga (K/L) dan Pemda yang diatur di dalam UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Selain itu PP Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, dan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Lalu ada juga PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (UMKM).

"Aturan tersebut mewajibkan kementerian dan lembaga serta Pemda untuk mengalokasikan anggaran belanja sebesar 40% untuk UMKM dan koperasi," pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI