Periksa Delapan Pihak Swasta, KPK Dalami Gratifikasi Izin Usaha Di Sidoarjo
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya penerimaan sejumlah uang untuk para pihak yang memberikan izin usaha kepada beberapa perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Pada Kamis (24/3), tim penyidik KPK melakukan pendalaman tersebut melalui pemeriksaan delapan orang saksi, di Gedung Polresta Sidoarjo terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi mengenai dugaan adanya penerimaan sejumlah uang untuk pihak yang terkait dengan perkara ini, karena memberikan izin usaha pada beberapa perusahaan yang beroperasi di Pemkab Sidoarjo," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat (25/3).
Ali menjelaskan, para saksi yaitu Jefri Suryono selaku Direktur PT Bumi Samudera Jedine, Imma Noer Fatimah dari pihak swasta/PT Noor Semangat, Christina Natalia selaku wiraswasta/pemilik Sae Family Reflexiology, Gagah Eko Wibowo dari pihak swasta/Komisaris PT Gentayu Cakra Wibowo.
Selanjutnya, Ibnu Gopur selaku wiraswasta, Arifin sebagai wiraswasta/Direktur PT Nelayan Tenggara, Mundjiah selaku karyawan PT Nelayan Tenggara, dan seorang saksi bernama Najib Abdurrauf Bahasuan.
Sementara itu, dua saksi tidak menghadiri panggilan dari tim penyidik, yakni Harun Abdi Harianto dari pihak swasta/Factory Manager PT Hexamitra, dan Budi Santoso dari pihak swasta/PT Bumi Samudera Jedine.
"Harun Abdi Harianto, tidak hadir dan mengonfirmasi untuk dijadwal ulang," kata Ali.
Sedangkan Budi Santoso tidak menginformasikan kepada tim penyidik alasan ketidakhadirannya. Lembaga antirasuah mengingatkan saksi tersebut untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya.
Diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan adanya dugaan gratifikasi yang merupakan pengembangan dari kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan kawan-kawan.
Namun, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

