Kejagung Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Dua Polisi Terdakwa Kasus Penembakan KM50

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 25 Maret 2022 | 09:37 WIB
Sidang kasus penembakan KM50/net
Sidang kasus penembakan KM50/net

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Pada sidang putusan majelis hakim PN Jaksel dalam kasus tersebut, kedua terdakwa yaitu Briptu Fikri Ramadan dan Ipda Yusmin Ohorella dinyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenar dan pemaaf, keduanya juga bebas dari semua tuntutan dengan alasan melakukan pembelaan.

"JPU menganggap Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 18 Maret 2022 terdapat kesalahan-kesalahan yang termasuk dalam ketentuan dari Pasal 253 ayat (1) KUHAP sebagai syarat pemeriksaan kasasi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (25/3).

JPU menilai majelis hakim tidak cermat dalam menerapkan hukum pembuktian sehingga terdapat kekeliruan dalam menyimpulkan dan mempertimbangkan fakta hukum dari alat bukti keterangan saksi-saksi, ahli, surat yang telah dibuktikan dan dihadirkan Penuntut Umum di persidangan.

"Sehingga membuat kesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan Terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair tersebut dikarenakan pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas," Kata Ketut.

Selain itu, JPU menganggap majelis hakim dalam mengambil pertimbangan dalam keputusan didasarkan pada rangkaian kebohongan atau cerita karangan yang dilakukan terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella.

"Tidak didasarkan atas keyakinan hakim itu sendiri dan alat bukti," tegasnya.

Atas alasan tersebut, JPU mengajukan permohonan upaya hukum Kasasi terhadap putusan a quo, yang melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan hukuman pada perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di KM. 50 Tol Jakarta-Cikampek.

"Dalam rangka mencari kebenaran materiil oleh Mahkamah Agung RI sebagai benteng peradilan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam UU RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman," pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI