Update Kasus Doni Salmanan, Polri: 54 Saksi Sudah Diminta Keterangannya

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 24 Maret 2022 | 18:20 WIB
Doni Salmanan sebelum menghuni hotel prodeo/net
Doni Salmanan sebelum menghuni hotel prodeo/net

SinPo.id -  Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan total saksi yang telah diperiksa oleh tim penyidik dalam perkara yang menjerat tersangka Doni Salmanan (DS) melalui platform aplikasi Quotex sebanyak 54 orang saksi.

"Perkembangannya adalah sampai saat ini yang sudah diperiksa total sebanyak 54 orang," kata Ramadhan dalam konferensi pers di hedung humas Polri, Jakarta, Kamis (24/3).

Ramadhan menjelaskan, para saksi yang telah dipanggil tersebut terdiri dari sembilan saksi ahli masing-masing dua ahli bahasa, dua ahli ITE, tiga ahli pidana, satu ahli investasi dan satu ahli keamanan siber.

Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan koordinasi dengan stakeholder dan instansi terkait dalam melakukan tracing aset milik para tersangka platform Quotex tersebut.

Ramadhan menambahkan, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terbru ini memanggil saksi dari publik figur atas nama Alffy Rev (AR).

Sejauh ini, sejumlah publik figur yang diperiksa di antaranya Rizky Febian diperiksa Rabu (16/3), kemudian Reza Arap, Atta Halilintar dan Arief Muhammad diperiksa Kamis (17/3).

Sejumlah publik figur itu diperiksa sebagai saksi terkait aliran dana atau barang yang diberikan oleh Doni Salmana, seperti Reza Arap terkait uang saweran saat main game senilai Rp1 miliar, Arief Muhammad terkait pembelian mobil mewah Porsche senilai Rp4 miliar.

Adapun Atta Halilintar terkait hadiah tas branded merk Dior pada hari ulang tahunnya, Rizky Febian terkait uang donasi lelang minuman senilai Rp400 juta dan amplop pernikahan untuk Rizky Billar senilai Rp10 juta.

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI