Polisi Sita Uang 250 Miliar, Tanah, Lexus-BMW Dan Aset Lain Milik 6 Tersangka Robot Trading Evotrade

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 24 Maret 2022 | 18:06 WIB
Brigjen Ahmad Ramadhan (tengah) memberikan keterangan pers, Kamis (23/3)/SinPo.id
Brigjen Ahmad Ramadhan (tengah) memberikan keterangan pers, Kamis (23/3)/SinPo.id

SinPo.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap total enam tersangka di kasus robot trading ilegal Evotrade, termasuk pemiliknya, Anang Diantoko. Selain mengamankan dan menahan para tersangka, Polisi turut pula menyita sejumlah kendaraan mewah dari para tersangka.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers virtual, Kamis (24/3) mengatakan, sampai saat ini total aset yang telah disita dalam perkara ini antara lain, satu unit mobil Lexus L570, satu unit mobil BMW M5 beserta BPKB, 1 unit BMW 24Z4 beserta BPKB, satu unit Mini Cooper, satu unit sepeda motor Harley Davidson.

Kemudian satu unit motor Vespa Primavera, 6 unit laptop, 5 unit HP, uang tunai sebanyak 1150 lembar pecahan 1000 uang dollar singapura  dan 1000 lembar pecahan 100 ribu rupiah, tanah dan 1 bangunan di perumahan Green Tombro Residence malang Jawa Timur.

"Kemudian juga selain yang disebutkan di atas penyidik telah melakukan pemblokiran beberapa rekening milik para tersangka senilai kurang lebih 250 miliar rupiah," jelas Ramadhan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap DPO kasus robot trading ilegal Evotrade, Anang Diantoko. Anang merupakan pemilik robot trading ilegal Evotrade.

Anang ditangkap di Villa Grey, Jalan Duku Indah, Gg Jepun, Kecamatan Umalas, Kuta Utara. Polisi berhasil menyita 10 buah handphone, 3 buah modem, 6 buah kartu ATM, 1 unit Honda Vario beserta BPKB, serta uang tunai Rp 1,6 juta.

"Selanjutnya tersangka dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," ujarnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI