Usai Ajukan Rehabilitasi, Vokalis Sisitipsi Jalani Asesmen BNN

Laporan: Rahmat
Rabu, 23 Maret 2022 | 19:59 WIB
Vokalis Sisitipsi Muhammad Fauzan Lubis/Rahmat (Sinpo.id)
Vokalis Sisitipsi Muhammad Fauzan Lubis/Rahmat (Sinpo.id)

SinPo.id - Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis Ganja, Muhammad Fauzan Lubis, dibawa ke badan narkotika nasional provinsi DKI Jakarta, di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk menjalani asesmen sebagai syarat pengajuan rehabilitasi, Rabu (23/3).

Hal ini dilakukan usai pihak keluarga mengajukan rehabilitasi kepada pihak Kepolisian.

Vokalis band Sisitipsy yang menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis Ganja, Muhammad Fauzan Lubis, dibawa ke badan narkotika nasional provinsi DKI Jakarta, di kawasan tanah abang, Jakarta Pusat.

Kanit Satu Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Harry Gashari, mengatakan pihak keluarga tersangka telah mengajukan rehabilitasi.

Namun, untuk mendapatkan rehabilitasi tersangka terlebih dahulu harus menjalani serangkaian tes oleh tim asesmen terpadu, (TAT), badan narkotika nasional provinsi DKI Jakarta.

Sementara itu, pihak Kepolisian juga menegaskan pengajuan rehabilitasi ini tidak menggugurkan status tersangka dan proses hukum akan terus berlanjut.

"Hari ini  sesuai jadwal jam 10 kami berangkat ke BNNP DKI Jakarta dan selanjutnya saudara MFL akan dilakukan asesment oleh tim asesmet terpadu," ujar Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Harry Gasgari dalam keterangannya, Rabu(23/3).

Seperti yang diketahui,  Muhammad Fauzan Lubis, ditangkap kepolisian Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di kawasan blok M, Jakarta Selatan.

Dari tangan tersangka, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa Ganja dan obat obatan terlarang.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI