Kejari Tahan Eks Sekwan DPDR PALI Atas Kasus Dugaan Korupsi Rp 1,7 Miliar

Laporan: Samsudin
Rabu, 23 Maret 2022 | 11:47 WIB
Eks Sekwan DPRD PALI berbaju tahanan/net
Eks Sekwan DPRD PALI berbaju tahanan/net

SinPo.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menahan tersangka SH, mantan Sekretaris Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan belanja daerah anggaran 2020 senilai Rp 1,7 miliar.

Selain SH, dalam kasus ini Kejari juga menetapkan satu orang lain sebagai tersangka, yakni FW yang merupakan mantan bendahara Sekwan. Untuk FW sendiri sejauh ini belum dilakukan penahanan.

Kepala Seksi Intel Kejari PALI, M Fadli Habibi mengatakan, penahanan terhadap SH dilakukan setelah ditetapkan tersangka sejak Desember 2021 bersama dengan tersangka FW.

"Sekarang kita memiliki waktu 20 hari kedepan untuk melengkapi berkas supaya cepat dilimpahkan ke pengadilan," ujar M Fadli Habibi, Rabu (23/3).

Fadli menjelaskan, bahwa status penetapan tersangka terhadap SH dan FW yang merupakan Bendahara Setwan PALI berdasarkan gelar perkara yang dilakukan tim penyidik dan ditemukan ada kerugian negara dalam pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD PALI tahun 2020.

"Berdasarkan dokumen dan atas dasar audit, terdapat penyimpangan dalam pengelolaan anggaran yang dilakukan oleh kedua tersangka," ujarnya.

"Untuk tersangka FW hanya datang saat pemeriksaan pertama saja. Saat pemeriksaan kedua, ketiga dan keempat, FW tidak pernah datang, sehingga kita belum bisa melakukan penahanan," katanya.

Diketahui mantan Sekwan PALI, SH dan Bendahara Sekwan FW ditetapkan tersangka lantaran terbukti melakukan penyimpangan terhadap pengelolaan anggaran di DPRD PALI tahun anggaran 2020. Akibatnya, kerugian negara yang ditimbulkan kedua tersangka mencapai Rp1,7 miliar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI