Istri Juragan 99 Laporkan Putra Siregar Ke Bareskrim Polri, Begini Kelanjutannya

Laporan: Samsudin
Selasa, 22 Maret 2022 | 19:11 WIB
Juragan 99 dan istri/ig@shandypurnamasari
Juragan 99 dan istri/ig@shandypurnamasari

SinPo.id - Istri Gilang Widya Pramana atau Juragan 99, Shandy Purnamasari melaporkan Putra Siregar terkait sengketa merek dagang. Laporan kasus tersebut dibuat pada Jumat (13/8) dan teregister dengan nomor: LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri. 

Kasus tersebut berawal dari perseteruan penggunaan merek MS Glow dan MS Glow Men dengan PS Glow. Kekinian, Polisi mengatakan kasus tersebut dihentikan.

Keputusan penghentian penyelidikan tersebut lantaran tak cukup bukti setelah pengusutan sejak Agustus 2021.

"Rabu, 16 Maret 2022 dilakukan gelar perkara, didapat kesimpulan kasus tidak cukup bukti, penyidikan dihentikan," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko kepada wartawan Selasa, (22/3).

Kemudian, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyelidiki laporan tersebut. Pada Rabu (29/9/2021), kasus dinyatakan naik ke tahap penyidikan.  

Kemudian, dalam penyidikan tepatnya pada Senin (20/12/2021), ditemukan fakta putusan komisi banding merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kemenkumham.

Putusan tersebut berbunyi menerima permohonan banding Putra Siregar dan memerintahkan Dirjen KI Kemenkumham menerbitkan sertifikat merek PS Glow.

"Petikan keputusan komisi banding tersebut disampaikan kepada penyidik pada akhir Januari (2022), kemudian penyidik meminta pendapat ahli merek atas putusan dimaksud," tandasnya.

"Saat ini sedang melengkapi administrasi penghentian penyidikan," demikian Gatot.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI