KPK Percaya Hakim Menolak Gugatan Praperadilan Kasus Helikopter AW-101

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 22 Maret 2022 | 13:36 WIB
Plt Jubir KPK, Ali Fikri/SinPo.id
Plt Jubir KPK, Ali Fikri/SinPo.id

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis dan percaya hakim akan memutus dengan menolak permohonan praperadilan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 di TNI AU.

"Kami yakin seluruh proses penyidikan perkara ini telah berlandaskan dan sesuai dengan aturan hukum dan KPK tentu optimis dan percaya bahwa hakim akan memutus dengan menolak permohonan praperadilan tersebut," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/3).

Diketahui, Jhon Irfan Kenway telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, untuk mengugugat KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101.

Ali mengatakan, Hakim tunggal PN Jakarta Selatan pada hari Selasa akan membacakan putusan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Jhon Irfan Kenway.

"Sesuai dengan agenda persidangan, hari ini diagendakan pembacaan putusan oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan terkait permohonan praperadilan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan heli AW-101," ujar Ali.

Selama proses persidangan, lanjut Ali, tim Biro Hukum KPK juga mengajukan dan menyerahkan 84 bukti serta turut menghadirkan dua ahli, yaitu Muhammad Arif Setiawan dari Universitas Islam Indonesia (UII), dan Abdul Fickar Hajar dari Universitas Trisakti.

Saksi ahli itu dihadirkan untuk membantah seluruh dalil yang menjadi alasan pengajuan permohonan praperadilan oleh tersangka Jhon Irfan Kenway. KPK juga telah menyampaikan tanggapan atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Jhon Irfan Kenway tersebut.

KPK menyampaikan bahwa seluruh proses penanganan perkara tersebut telah sesuai dengan mekanisme hukum berlaku, sehingga dalil gugatan yang diajukan oleh Jhon Irfan Kenway tidak benar dan keliru menurut hukum.

Ali menambahkan, KPK tetap berwenang melakukan penyidikan, karena ketentuan Undang-Undang (UU) KPK tidak mewajibkan KPK menghentikan penyidikan meskipun penyidikan sudah berjalan lebih 2 tahun.

Sedangkan terkait dengan penyelenggara negara yang sebelumnya dihentikan penyidikannya oleh Puspom TNI, tidak menghalangi KPK untuk tetap melakukan penyidikan karena penyidikan antara KPK dan Puspom TNI dilakukan secara terpisah.

Diketahui, KPK dan TNI membongkar dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 oleh TNI AU. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka.

Sementara Jhon Irfan Kenway mengajukan praperadilan dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Gugatan ini masuk dalam klasifikasi sah atau tidaknya penetapan tersangka.

KPK sendiri belum pernah mengumumkan Jhon Irfan sebagai tersangka. Namun KPK sudah digugat Jhon Irfan yang menyebut dirinya sudah dijadikan tersangka oleh KPK.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI