Kasus DAK 2018, KPK Panggil Eks Ketum PPP Romahurmuziy

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 22 Maret 2022 | 11:39 WIB
Eks Ketua Umum PPP, Muchammad Romahurmuziy/net
Eks Ketua Umum PPP, Muchammad Romahurmuziy/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muchammad Romahurmuziy. Dia bakal dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) pada 2018.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa, (22/3.

Romahurmuziy terpantau menghadiri pemeriksaan kali ini. Dia sudah memasuki ruang pemeriksaan sejak pukul 10.30 WIB.

Kasus ini terkait dengan perkara mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.

Dia telah divonis enam tahun dan enam bulan penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pembahasan DAK Khusus dan Dana Insentif Daerah di delapan kabupaten-kota.

 KPK masih belum membeberkan nama tersangka dalam pengembangan perkara ini. Pengungkapan nama tersangka baru akan dilakukan saat penahanan dilakukan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI